E-tilang, tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di jalan tol sejak 1 April 2022. Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Pada hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan. "Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022" ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, MInggu (3/4/2022).
Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan. Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak? Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek tilang elektronik secara online.
Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available"
5. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status
pelanggaran,dan tipe kendaraan
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)" ucap Aan.
Sumber: kompas.com
E-tilang, tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di jalan tol sejak 1 April 2022. Tilang elektronik jalan tol...
Mobil memiliki dua dinamo, yakni dinamo starter dan alternator yang akrab disebut dinamo Ampere. Lantas, apa perbedaan dari kedua dinamo tersebut?Mena...
Maraknya peredaran pelumas atau oli palsu di Indonesia dapat menyebabkan korosif pada kendaraan. Korosif adalah sifat suatu subtansi yang dapat menyeb...
Pernahkan Anda merasakan suatu guncangan hebat dalam mobil setelah berpapasan dengan bus atau mobil besar lainnya pada kecepatan tinggi. Sebagian oran...
Perawatan rutin merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sang pemilik mobil. Terlebih lagi perawatan di sektor mesin. Selain itu, dengan perawatan...
Lalu lintas yang semakin hari makin padat selain menimbulkan kemacetan yang kian sering terjadi, angka kecelakaan lalu lintas juga terus meroket. Di I...